SOKOGURU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk periode Juni dan Juli.
Keputusan ini diambil untuk memastikan semua pekerja yang berhak, bisa mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Melalui rapat bersama antara Kemnaker, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, masa pencairan BSU diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.
Sebelumnya, Kemnaker menyatakan penyaluran BSU melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.
Baca Juga:
Namun, bagi beberapa yang gagal menerima dana lewat transfer bank, pemerintah mengalihkan penyalurannya via kantor pos seluruh Indonesia.
Untuk mempercepat proses ini, kantor pos diminta untuk jemput bola, yakni mendatangi langsung lokasi-lokasi penerima manfaat, misalnya di area perkebunan atau tempat nelayan bekerja.
Lantas, apakah BSU cair di bulan Agustus 2025?
Meski batas waktu pencairan diperpanjang hingga Agustus 2025, dana yang dicairkan adalah alokasi untuk periode Juni dan Juli.
Proses pencairan di bulan Agustus ini bukan karena adanya dana tambahan, melainkan untuk menuntaskan penyaluran bagi penerima yang datanya baru rampung diverifikasi.
Baca Juga:
Dengan kata lain, dana BSU mungkin baru rekening atau bisa diambil di kantor pos pada Agustus 2025, tetapi sumber dananya tetap dari alokasi sebelumnya.
Progres Penyaluran BSU 2025
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurahman mengatakan, penyaluran BSU via kantor pos kini hanya tersisa 8%.
Endy pun menargetkan, jika penyaluran dana BSU 2025 ini bisa rampung 100% dalam lima hari kedepan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kami mengupayakan kantor pos buka dari sampai malam, termasuk weekend juga buka. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berharap buka sampai jam 10 malam," ujar Endy.
Data Penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 sudah dimulai sejak 24 Juni, dan terus dilakukan secara bertahap (batch). Berdasarkan data Kemnaker, progres pencairan per batch masih berbeda-beda:
Batch 1: 22,8%
Batch 2: 13,99%
Batch 3: 30,33%
Batch 4: 15,49%
Jika Anda termasuk penerima yang datanya valid dan sudah terverifikasi, pencairan akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, penting untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk mencairkan dana BSU Anda di kantor pos terdekat. (*)